Di Swaziland, Wanita dilarang Pakai Rokmini dapat dipenjara 6 Bulan

RIMANEWS – Otoritas Swaziland melakukan pelarangan pakaian minim rok mini dan tank top bagi wanita di negara tersebut. Hal itu untuk mencegah maraknya serangan seksual. Mereka yang kedapatan memakainya bakal dikenai hukuman enam bulan penjara.
Pakaian minim yang menunjukkan pantat seseorang dinilai sebagai tindakan kriminal dan diancam bui. Terkecuali kostum “indlamu” yang dikenakan ketika wanita muda melakukan tarian untuk Raja Mswati masih diperbolehkan.
“Mereka akan ditangkap,” ujar jubir polisi Wendy Hleta sebagaimana dikutip dari iol.com, Selasa (24/12).
Langkah kepolisian Swazi tersebut menanggapi munculnya isu keamanan di negara tersebut dimana dua-pertiga dari gadis-gadis remaja telah menjadi korban serangan seksual. Otoritas Swazi juga menolak setiap protes publik atas kebijakan tersebut.
Hleta mengatakan penggunaan hukum abad ke-19 akan diterapkan kepada siapapun yang memakai pakaian yang menunjukkan bentuk tubuhnya secara tidak senonoh. Perempuan yang memakai pakaian minim dianggap bertanggung jawab atas penyerangan atau perkosaan yang terjadi terhadap mereka.
Kebijakan tersebut tidak termasuk menyusui bayi di depan umum. Adapun mengenakan g-string tradisional untuk melakukan tarian bagi Raja Mswati, diperbolehkan karena polisi tidak memiliki catatan serangan seksual saat mengenakan kostum tersebut.
Swaziland merupakan negara dengan sistem pemerintahan kerajaan. Swaziland sebuah negara kecil di selatan Afrika yang tidak memiliki pantai dan terletak di antara Afrika Selatan di sebelah barat dan Mozambik di timur.